Sejumlah warung di pinggiran Jalan Raya Bypass jadi sasaran penyisiran. Hasilnya, petugas mengendus indikasi adanya rumah karaoke tak berizin.
Kabid Tibumtranmas Satpol PP Kabupaten Mojokerto Mahendra mengatakan, patroli yang menyasar warung remang-remang hingga rumah karaoke ini digelar Jumat (29/3) malam sampai Sabtu (30/3) dini hari.
Sejumlah warung di tepi Jalan Raya Bypass, Kecamatan Sooko, Puri dan Kecamatan Mojoanyar di sisir petugas.
"Sasaran patroli total ada 13 titik. Kita lakukan sosialisasi dan imbauan terutama terkait Perda No 12 Tahun 2015 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata," sebutnya, Sabtu.
Dari patroli yang digelar, petugas mendapati rumah karaoke, biliar, panti pijat hingga warung remang-remang nekat masih buka di bulan Ramadan. Padahal, sepanjang bulan suci mereka diminta tutup sementara.
"Ada temuan rumah musik (karaoke) berkedok cafe yang tidak berizin. Juga panti pijat berkedok warung remang-remang. Pemandu karaoke banyak berkeliaran tapi mirasnya kosong," bebernya.
Aparat penegak perda langsung memberikan warning keras. Sanksi tindakan tegas berupa penyegelan atau penutupan pun menanti para pemilik usaha nakal tersebut.
"Kalau masih membandel, setelah ini akan ditindak tegas oleh Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah (Satpol PP Kabupaten Mojokerto)," sebut Mahendra.
Sejauh ini, pihaknya sebatas mensosialisasi dan mengimbau para pemilik usaha untuk lebih tertib selama bulan Ramadan.
Sebagai bentuk toleransi pada masyarakat yang sedang menjalankan ibadah sebulan penuh.
"Selain untuk mensosialisasi, patroli ini sekaligus memperjelas sasaran penindakan Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah (Satpol PP Kabupaten Mojokerto) nanti," tandasnya. (vad/fen)
Editor : Fendy Hermansyah