Dari pembubaran tersebut, sebanyak 19 pemuda dan 14 motor berhasil diringkus petugas.
Tak sekadar mengganggu kenyamanan warga di malam hari, belasan pemuda tersebut juga terbukti bertindak kriminal berupa judi balap lari dengan nilai taruhan yang mencapai Rp 1 juta.
Mereka diringkus polisi yang sebelumnya sempat menyusup sebagai penonton. Disusul tim raimas Satsamapta Polres Mojokerto Kota yang datang untuk mengamankan lokasi.
Dari pembubaran tersebut, 19 remaja teridentifikasi sebagai pelaku judi balap lari, baik joki hingga pemasang taruhan.
Sebagian besar dari mereka adalah pelajar, mulai dari tingkat SMA sebanyak 12 anak, pelajar SMP sebanyak 2 anak, pekerja atau buruh sebanyak 4 orang, dan Mahasiswa 1orang.
’’Kami mendapat info dari anggota yang menyamar di lokasi jika terdapat pemuda berkumpul hendak melaksanakan balap lari sekitar pukul 24.00. Tim rainmas bergerak melakukan pembubaran dan berhasil mengamankan pelaku balap lari sebanyak 19 orang,’’ ujar Kasatsamapta Polres Mojokerto Kota, AKP Anang Leo Afera.
Belasan pemuda tersebut lantas digiring menuju mapolresta untuk dimintai keterangan.
Dari keterangan sementara, aksi balapan lari sprint tersebut digelar dengan mempertandingkan dua hingga tiga jagoan lari.
Yang kemudian mereka dipertaruhkan oleh belasan remaja hingga terkumpul nilai taruhan mencapai Rp 1 juta.
’’Balap lari ini menggunakan taruhan sebesar Rp 1 juta.Jalan Pulorejo yang digunakan sebagai lokasi balapan adalah lokasi baru yang selama ini belum pernah digunakan,’’ tandasnya.
Atas tindakan tersebut, belasan pelajar ini diancam dengan pasal tindak pidana ringan (tipiring), yakni pasal 489 ayat 1 dan pasal 503 KUHP.
Dengan ancaman denda maksimal Rp 225 ribu dan atau kurungan selama 3 hari.
Mereka juga turut mendapat pembinaan dari Dinas Sosial (dinsos) Kota Mojokerto mengingat statusnya yang sebagian besar adalah pelajar SMP dan SMA.
’’Mengingat para pelaku pelajar, maka dilakukan pembinaan di Dinsos Kota Mojokerto,’’ pungkasnya. (far/fen)
Editor : Fendy Hermansyah