Dari hasil pemeriksaan, pria asal Desa Randegan Kecamatan Dawarblandong ternyata telah empat kali mencuri motor di sekitar kecamatan paling utara Kabupaten Mojokerto tersebut.
Penangkapan Samsul tersebut setelah petugas menerima laporan pencurian motor Honda Supra 125 warna merah hitam nopol L 4387 C milik Triono, pukul 10.00.
Saat itu, korban mengaku kehilangan motor yang diparkir di depan rumah rekannya, Samuji usai ditinggal mencari pohon bambu di kebun. Padahal, motor tersebut sudah dikunci ganda agar tidak mudah dicuri.
’’Motor diparkir di halaman rumah Samuji dan dikunci setir dan diketahui oleh istri Samuji,’’ ujar Kapolsek Dawarblandong, AKP Agus Sugiharto.
Mendapat laporan tersebut petugas satreskrim langsung bergerak menyelidiki aksi pencurian yang sudah meresahkan warga tiga bulan terakhir.
Termasuk menyelidiki ciri-ciri pelaku berdasarkan rekaman close circuit television (CCTV) yang tersebar di setiap desa.
Hasilnya, petugas mendapati pelaku tengah melintas di jalan. Tak banyak langkah, petugas langsung meringkus Samsul bersama barang buktinya.
’’Saat melakukan penyelidikan, anggota mencurigai seseorang dengan ciri-ciri yang sama dengan CCTV. Pelaku diberhentikan kemudian diintrogasi dan mengaku telah mencuri motor korban,’’ tandasnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah menjual motor korban ke Yatno, warga desa Kedungcalok, Sambeng, Lamongan.
Tak hanya itu, pelaku juga berhasil mencuri dan menjual tiga motor lain di kawasan Dawarblandong beberapa bulan sebelumnya.
Di antaranya motor Honda beat milik Mustofa dan Honda Supra milik H. Sokeh, warga Desa Randegan. Serta, Yamaha Vega di Desa Brayublandong yang kini telah dijual ke seseorang di Kecamatan Mojosari.
Bahkan, pelaku juga sempat melakukan percobaan pencurian motor di Desa Gunungan bulan lalu namun gagal lantaran terpergok pemiliknya.
Selain motor korban, petugas juga mendapati sejumlah barang bukti dari tangan tersangka.
Di antaranya tang kecil warna hitam, obeng warna merah, kunci kurung ukuran 10-11, uang tunai Rp 2,3 juta, dan motor Yamaha Xeon nopol L 6842 QS sebagai sarana dalam melakukan pencurian.
Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat dengan pasal 363 juncto pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
’’Kami berikan jerat ancaman maksimal karena sudah meresahkan warga Dawarblandong,’’ pungkasnya. (far/fen)
Editor : Fendy Hermansyah