Setelah hasil operasi yang digelar Satresnarkoba Polres Mojokerto menunjukkan maraknya aktivitas penyalahgunaan narkoba di wilayah ujung timur bumi Majapahit.
Tidak menutup kemungkinan, nantinya operasi gabungan bakal mengerahkan personel dalam jumlah besar.
’’Nanti kita akan kembali lakukan razia di sana. Rencana ini sudah kami sampaikan ke BNNK untuk mem-back up personel,’’ terang Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto AKP Marji Wibowo.
Menurutnya, operasi lanjutan tersebut digelar untuk memberantas peredaran barang haram secara menyeluruh di Desa Kunjorowesi, Kecamatan Ngoro, dan Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, tersebut.
Lantaran para pemakai, pengedar hingga bandar narkoba masih leluasa beraksi menyalahgunakan barang haram di sana.
’’Karena memang kami sedang berupaya menghapus predikat kampung narkoba pada Desa Kunjorowesi. Tentu ini tidak mudah jika tanpa ada peran aktif dari masyarakat juga,’’ tandas mantan Kanit Reskrim Polsek Tegalsari, ini.
Sementara itu, Kepala BNN Kota Mojokerto Agus Sutanto mengatakan, pihaknya bakal mem-back up penuh operasi gabungan yang menyasar sarang narkoba tersebut.
Terlepas dari upaya pemberantasan narkotika tersebut sejalan dengan misi BNNK.
’’Kami sudah berkoordinasi dengan Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto, nanti akan lakukan razia besar-besaran di Kunjorowesi maupun Wonosunyo,’’ urai Agus, terpisah.
Menurutnya, upaya pemberantasan tersebut mesti dilakukan secara massif seiring maraknya penyalahgunaan narkotika di lokasi.
’’Karena memang ada indikasi masih banyak pelaku lain di dua desa ini harus kita tindak juga,’’ tandasnya.
Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Mojokerto menggelar razia di Dusun/Desa Kunjorowesi, Kecamatan Ngoro, Mojokerto, dan menggerebek kampung narkoba Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Pasuruan, dari hasil pengembangan, Rabu (21/2) pagi.
Sedikitnya 45 orang terjaring razia dari dua lokasi tersebut. Teridentifikasi 21 pelaku terlibat aktivitas penyalahgunaan narkoba.
Dua orang pelaku tertangkap basah mengantongi tiga peket sabu kemasan sekali pakai. Sementara 19 orang lainnya terindikasi mengkonsumsi narkoba.
Dibuktikan dari hasil tes urine positif metamfetamin dan amfetamin. Keesokan harinya, 21 orang pemakai dan pengedar narkoba tersebut dikeler ke kantor BNNK untuk diasesmen sebelum diproses lebih lanjut.
Satresnarkoba mengembangkan kasus ini dengan memburu para bandar narkoba di Desa Wonosunyo yang menyediakan bilik narkoba di rumahnya. (vad/fen)
Editor : Fendy Hermansyah