Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Ayah Kandung Cabul Asal Trowulan Mojokerto Dituntut Penjara 17 Tahun

Martda Vadetya • Kamis, 25 Januari 2024 | 20:58 WIB

MEJA HIJAU: Peradilan SL, 58, terdakwa kasus persetubuhan anak kandung, di Pengadilan Negeri Mojokerto telah menginjak tahap tuntutan.
MEJA HIJAU: Peradilan SL, 58, terdakwa kasus persetubuhan anak kandung, di Pengadilan Negeri Mojokerto telah menginjak tahap tuntutan.
KABUPATEN, Jawa Pos Radar Mojokerto – SL, 58, terdakwa kasus persetubuhan anak kandung, dituntut hukuman penjara selama 17 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU). Selain itu, ia dikenakan pidana denda sebesar Rp 1 miliar.

Itu karena SL tega menghamili IN, 15, anak bungsunya yang masih kelas VIII SMP hingga kini telah melahirkan.

Pria asal Trowulan ini melakoni sidang agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Mojokerto, Rabu (24/1) malam. Berlangsung secara tertutup, SL duduk di kursi pesakitan di hadapan majelis hakim yang diketuai Fransiskus Wilfrirdus Mamo. Selama tuntutan dibacakan, terdakwa tak bisa berbuat banyak.

"Tuntutannya pidana penjara selama 17 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan 6 bulan," ujar jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kabupaten Mojokerto Mohammad Fajaruddin, Kamis (25/1).

Tuntutan hukuman tersebut, lanjut Fajar, sesuai berdasarkan dakwaan pertama yang dijeratkan pada SL. Yakni, Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Tak lain, karena unsur pidana yang ada dinilai telah terpenuhi. "Kami kenakan sesuai dakwaan pertama," ungkapnya.

Dijelaskannya, ada sejumlah pertimbangan yang memberatkan bagi SL. Yakni, Korban atau IN nerupakan anak kandung SL sendiri maupun perbuatannya mengakibatkan sang anak hamil hingga melahirkan.

"Selain itu, terdakwa juga berbelit-belit saat memberi keterangan dalam persidangan," beber JPU.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Kholil Askohar menyebut, sikap SL yang berbelit-belit dalam persidangan turut diatensi pihaknya.

Apalagi, dihadapan JPU dan majelis hakim, terdakwa tidak menunjukkan rasa penyesalan atas perbuatan bejatnya tersebut.

"Terdakwa memang berbelit-belit dalam persidangan. Padahal sudah kami ingatkan supaya sejujur-jujurnya," ungkap Direktur LBH Permata Law ini. 

Kendati begitu, pihaknya bakal mengupayakan keringanan hukuman bagi kliennya dalam sidang. Terutama, dalam sidang agenda pledoi atau pembelaan yang dijadwalkan pekan depan.

"Walaupun begitu, kita usahakan untuk dapat keringanan (hukuman) dari majelis. Mempertimbangkan usia, terdakwa yang sakit-sakitan. Dan Apapun juga terdakwa ini tulang punggung keluarga," tambah Alex, sapaan karibnya.

Diberitakan sebelumnya, aksi bejat SL, 58, terhadap anak bungsunya, IN, 15, yang masih kelas VIII SMP, terungkap, 2 Oktober 2023 lalu.

Itu setelah pihak keluarga curiga melihat perut IN yang membesar. Sempat dimediasi di balai desa, Kecamatan Trowulan, belakangan terkuak IN telah hamil 6 bulan.

Oleh keluarga, pencabulan yang dilancarkan karyawan koperasi itu dilaporkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto.

Di hadapan petugas SL mengaku telah melancarkan tindak asusila itu sejak ibu kandung IN meninggal dua tahun sebelumnya. (vad/fen)

Editor : Fendy Hermansyah
#ayah kandung #cabul #mojokerto #trowulan