Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Jajaran Direksi Dinonaktifkan, LPS Mulai Berkantor di BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto

Rizal Amrulloh • Senin, 15 Januari 2024 | 18:45 WIB

Kantor BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto di Jalan Mojopahit.
Kantor BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto di Jalan Mojopahit.
KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mulai berkantor di Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Mojo Artho, Kota Mojokerto. Mereka menggantikan posisi jajaran pimpinan direksi sebelumnya yang statusnya telah dinonaktifkan. 

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakot Mojokerto Ruby Hartoyo mengungkapkan, sejak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyerahkan pengelolaan ke LPS, Jumat (12/1) lalu, pimpinan direksi BPRS Mojo Artho telah dirombak.

Baik dari jajaran komisaris hingga senior executive statusnya dinonaktikan lantaran tak mampu menyehatkan perseroda milik Pemkot Mojokerto tersebut.

’’Untuk jajaran pimpinan direksi dinonaktifkan, karena LPS yang mengelola,’’ tandasnya.

Terkecuali bagi karyawan BPRS Mojo Artho. Sebab, kata Ruby, masing-masing akan tetap dipekerjakan sebagaimana biasanya. Sebab, LPS hanya mengambil alih terkait penggelolaan hingga beberapa waktu ke depan.

’’Pegawai-pegawai tetap berjalan seperti biasanya, cuma pengelolaannya yang diambil alih oleh LPS,’’ jelas dia.

Bahkan, ungkap Ruby, sebagian telah berdinas di kantor BPRS Mojo Artho di Jalan Mojopahit sejak statusnya ditetapkan OJK sebagai bank dalam resolusi (BDR), Jumat (12/1).

Dan, bank pelat merah itu akan sepenuhnya dikendalikan LPS mulai hari ini. Setidaknya LPS akan menjalankan tugas dan kewenangannya selama 120 hari ke depan.

Dalam rentang waktu tersebut, ungkap Ruby, LPS akan menggali seluruh permasalahan yang ada di tubuh BPRS Mojo Artho.

Selanjutnya, LPS  akan melakukan evaluasi untuk menentukan nasib BPRS.

Apakah tetap akan disehatkan, atau justru betul-betul dilikuidasi atau izinnya dicabut.

’’Semua sudah menjadi kewenangannya LPS, kita dari pemkot juga tidak bisa melakukan intervensi,’’ sebut Ruby.

Seperti diketahui, BPRS Mojo Artho telah ditetapkan sebagai BDR atau sebelumnya dikenal dengan bank gagal.

Peningkatan status oleh OJK tersebut menyusul telah berakhirnya status bank dalam penyehatan (BDP) per 12 Januari 2024.

Mengacu Undang-Undang 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), pada pasal 1 ayat (7) dijelaskan bahwa status BDR disematkan karena bank dinilai mengalami kesulitan keuangan, membahayakan kelangsungan usahanya, dan tidak dapat disehatkan oleh OJK sesuai kewenangannya.

Tingginya kredit macet membuat cash flow di BPRS Mojo Artho macet. Akibatnya, kondisi itu berdampak terhadap para nasabah yang kesulitan menarik dana deposito meski telah jatuh tempo.

Apalagi, bank yang beralamat di Jalan Mojopahit, Kota Mojokerto ini juga masih terus diusut oleh korps Adhyaksa atas dugaan kasus korupsi yang telah menyeret dua orang tersangka. (ram/fen)

Editor : Fendy Hermansyah
#likuiditas #kota #BPRS #korupsi #mojokerto