Tindakan itu dilakukan demi mewujudkan penyelenggaraan Pemilu 2024 yang berintegritas.
Penekanan itu disampaikan Ali Kuncoro saat forum sosialisasi tentang penanganan pelanggaran netralitas ASN, TNI, POLRI pada Tahapan Kampanye dan Deklarasi Pemilu Damai di Lynn Hotel, Senin (18/12).
Pj wali kota meminta Bawaslu Kota Mojokerto untuk melaporan langsung jika menemukan ASN di Pemkot Mojokerto yang melanggar asas netralitas selama tahapan Pemilu 2024.
’’Silakan kalau ada temuan, segera berikan laporan kepada saya. Maka, saya akan perintahkan Pak Sekda, kepala BKPSDM proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,’’ tegasnya.
Sebab, jelas dia, netralitas ASN secara jelas telah termaktub dalam Undang-Undang (UU) 20 Tahun 2023.
Karena itu, Ali Kucoro kembali menekankan setiap abdi negara harus tidak berpihak di luar kewajiban sebagai pelayan masyarakat. Apalagi dari kepentingan politik.
Jika kedapatan ada yang melanggar, maka dia tidak segan-segan untuk memberikan tindakan sebagaimana yang telah diatur pada regulasi yang berlaku. ’’Kita (ASN) memang boleh memilih, tapi tidak boleh memihak,’’ jelas Ali Kuncoro.
Di sisi lain, ASN tetap harus mendukung suksesnya penyelanggaraan pesta demokrasi.
Sehingga, dia meminta jajarannya untuk menjadi corong untuk mengedukasi masyarakat tentang Pemilu 2024.
Ali Kuncoro menyebut, langkah itu juga sebagai upaya dalam meningkatkan partisipasi pemilih di Kota Mojokerto.
Dari total 104 ribu lebih warga yang memiliki hak suara, diharapkan angka partisipasi masyarakat meningkat dibanding Pemilu 2019.
’’Tanggal 14 Februari semua bisa handarbeni, angka partisipasi harus tinggi. Tidak bisa kita memasrahkan ini kepada KPU dengan bawaslu, karena ini kerja kolektif,’’ ungkap dia.
Dengan angka partisipasi pemilih yang tinggi, imbuh Ali Kuncoro, maka pemimpin yang akan terpilih nanti bisa sesuai dengan yang diharapkan oleh masyarakat.
’’Semakin tinggi angka partisipasi, maka legitimasi pemimpin yang akan hadir itu akan diakui oleh khalayak,’’ tambahnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Mojokerto Dian Pratmawati menyatakan, selama penyelenggaraan pesta demokrasi, ASN memang dibatasi dengan sejumlah aturan.
Selama masa kampanye, abdi negara kini juga tidak bebas dalam membuat pose foto demi menjaga netralitas.
’’Tidak hanya segi gaya, memberikan like pada posting-an (peserta pemilu) di medsos juga tidak boleh. Karena ASN harus menampakan posisi netral, tidak mendukung salah satu pihak,’’ tuturnya.
Karena itu, melalui kegiatan sosialisasi dan deklarasi netralitas tersebut diharapkan dapat mencegah terjadinya pelanggaran oleh para abdi negara. Termasuk bagi aparat TNI/Polri di Kota Mojokerto.
’’Bagi ASN, netralitas bukan sekadar kewajiban hukum, tapi juga merupakan bentuk dedikasi terhadap kepentingan bersama dalam mewujudkan pesta demokrasi yang berkualitas,bertintegritas, dan bebas dari intervensi,’’ pungkas Dian. (ram/fen)
Editor : Fendy Hermansyah