Tak semua objek disodorkan ke Bupati untuk ditetapkan sebagai cagar budaya tingkat kabupaten lantaran satu di antaranya tak lolos seleksi karena belum memenuhi syarat.
Kabid Kebudayaan Disbudporapar Kabupaten Mojokerto Riedy Prastowo menuturkan, ada 19 ODCB yang direkomendasikan ke Bupati untuk segera ditetapkan.
Itu setelah Situs Gemekan, candi peninggalan kerajaan Mataram Kuno, di Dusun Kedawung, Desa Gemekan, Kecamatan Sooko dinyatakan belum memenuhi syarat.
’’Dari hasil kajian, diputuskan Situs Gemekan kita coret. Tapi untuk prasastinya (Masahar), masih kita rekomendasikan,’’ ujarnya.
Riedy menjelaskan, ada sejumlah penilaian dan pertimbangan tersendiri dari TACB dan tim pendamping dari BPK Wilayah XI Jatim. Utamanya, terkait status lahan berdirinya candi bercorak Hindu-Budha tersebut.
’’Situs ini berdiri di lahan milik dua orang warga dan TKD. Nah, saat pengkajian untuk penetapan ini kita masih belum dapat rekomendasi dari warga pemilik lahan itu,’’ beber Riedy.
Tanpa rekomendasi pemilik lahan, lanjutnya, dikhawatirkan dapat memicu persoalan baru saat Situs Gemekan ditetapkan sebagai cagar budaya tingkat Kabupaten.
’’Sesuai regulasi, walaupun lahan milik pribadi, kalau sudah ada pernyataan dan rekomendasi dari pemilik saja sudah cukup. Tapi memang lebih baik sudah ada pembebasan lahan,’’ urai Riedy.
Hal ini berbanding terbalik dengan Candi Kesiman Tengah, di Desa Kesimantengah, Kecamatan Pacet.
Status kepemilikan lahannya kini milik negara setelah dibebaskan BPK Wilayah XI Jatim beberapa waktu sebelumnya.
Sehingga, bersama 18 ODCB lainnya, candi di kaki Gunung Welirang ini direkomendasikan ke Bupati untuk dijadikan cagar budaya.
’’Situs Gemekan masih punya kesempatan. Bisa diajukan lagi tahun depan setelah dapat rekomendasi pemilik lahan atau lahannya dibebaskan oleh desa,’’ tandas Riedy.
Sebelumnya, Disbudporapar telah menyurati Bupati untuk menggelar sidang penetapan cagar budaya tingkat Kabupaten. Setelah serangkaian proses seleksi ODCB bergulir sejak 4 Oktober lalu.
Bersama BPK Wilayah XI Jatim, TACB Disbudporapar mengkaji 20 ODCB yang tersebar di 18 Kecamatan. Mulai dari Arca Camundi koleksi PIM, pipa air peninggalan Majapahit koleksi PIM, Prasasti Masahar, Situs Gemekan, hingga Candi Kesiman Tengah.
Baru kali pertama digelar, salah satu tujuan penetapan ini tak lain agar benda-benda peninggalan era klasik tersebut bisa lebih terawat. (vad/fen)
Editor : Fendy Hermansyah