Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Hari Ini UMK Kabupaten Mojokerto Dirumuskan, Serikat Pekerja Usulkan Kenaikan Signifikan, Berikut Ini Penjelasan Kepala Disnaker Mojokerto

Khudori Aliandu • Rabu, 22 November 2023 | 14:30 WIB

INDUSTRI: Kabupaten Mojokerto memiliki kawasan industri yang besar dengan jumlah angkatan kerja yang besar pula.
INDUSTRI: Kabupaten Mojokerto memiliki kawasan industri yang besar dengan jumlah angkatan kerja yang besar pula.
KABUPATEN, Jawa Pos Radar Mojokerto - Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Kabupaten Mojokerto 2024 diproyeksikan akan kembali naik.

Namun, kepastian besaran kenaikan akan dirumuskan dalam rapat forum Dewan Pengupahan (DP) hari ini yang diikuti unsur pekerja, pengusaha, dan pemerintah, serta akademisi. 

Kepala Disnaker Kabupaten Mojokerto Bambang Purwanto mengatakan, penghitungan usulan UMK di bumi Majapahit ini baru dilakukan Rabu (22/11). Pembahasan bersama dewan pengupahan kabupaten ini dilakukan di Trawas.

’’Kan terakhir usulan dikirim minggu depan, pada Rabu 29 November untuk dikirim ke ibu gubernur,’’ ungkapnya. 

Karena itu, dalam sepekan ini, lanjut Bambang, dipastikan cukup untuk mendiskusikan usulan UMK 2024 dalam forum dewan pengupahan yang terdiri unsur pekerja, pengusaha, pemerintah, dan akademisi.

Sekilas, jika memperhatikan formula baru dalam penghitungan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, UMK Kabupaten Mojokerto diproyeksikan naik.

Hanya saja, untuk besarannya menunggu konsolidasi dalam forum dewan pengupahan.

’’Insyaallah ada kenaikan, makanya besok (hari ini) kita hitung bersama-sama dewan pengupahan. Ada unsur pemerintah, Apindo, serikat pekerja, sama akademisi,’’ tegasnya. 

Angka kenaikan itu, kata Bambang, tergantung hasil penghitungan dalam forum dewan pengupahan. Rumusnya itu nanti apakah memakai inflasi atau tidak, dengan melihat rata-rata konsumsinya di atas UMK sekarang atau tidak.

’’Kalau misalnya kita sudah di atas angka rata-rata konsumsi, maka kita tidak pakai inflasi. Tapi, jika hitungannya konsumsi rumah tangga masih di bawah UMK 2023, baru kita akan pakai inflasi, sebagaimana pasal 26A PP 51/2023 tentang pengupahan,’’ bebernya. 

Pada pasal 26A ayat 1 disebutkan, jika dalam hal nilai upah minimum tahun berjalan pada wilayah tertentu melebihi rata-rata konsumsi rumah tangga dibagi rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja pada provinsi atau kabupaten kota.

Sebaliknya, pada ayat 5, ditegaskan, jika pertumbuhan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat, 1, bernilai negatif, nilai upah minimum tahun berikutnya ditetapkan sama dengan nilai Upah minimum tahun berjalan.

’’Untuk inflasi dan pertumbuhan ekonomi kan sudah ditetapkan pemerintah. Makanya besok (hari ini) kita buka bareng-bareng agar tidak mendahului teman-teman. Karena data yang harus kita pakai acuan itu data dari BPS,’’ bebernya. 

Bambang menegaskan, yang pasti pada penentuan usulan UMK 2024 dipastikan lebih kondusif, kendati memang ada beberapa serikat yang menyampaikan kenaikan cukup signifikan.

Masukan itu sekaligus juga akan didiskusikan dalam forum dewan pengupahan.

’’Semua kita sandingkan, Apindo punya usulan seperti apa, serikat seperti apa, parameter dari pemerintah juga bagaimana, insyaallah tahun ini lebih kondusif karena lebih terukur,’’ jelasnya. 

Perlu diketahui, UMK di Kabupaten Mojokerto 2023 capai Rp 4.504.787,17. Angka itu naik Rp 150 ribu dari nilai UMK tahun 2022.

Besaran ini menduduki urutun ke lima dari 38 daerah di wilayah Jawa Timur.

Hal itu sesuai Surat Keputusan Gubernur Jatim nomor 188/889/KPTS/013/2022 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur tahun 2023. (ori/fen)

Editor : Fendy Hermansyah
#serikat pekerja #umk #kabupaten #disnaker #mojokerto