MOJOSARI, Jawa Pos Radar Mojokerto - Puluhan angkutan umum dan barang ditilang petugas, Selasa (24/10) pagi. Menyalahi beragam aturan, mereka ditindak saat terjaring operasi gabungan yang digelar di Terminal Mojosari tersebut.
Kasi Dalops UPT LLAJ Mojokerto Dishub Jatim Akhmad Yazid menerangkan, dalam operasi sadar keselamatan dan ketertiban lalu lintas ini, angkutan umum dan barang menjadi sasaran.
Mulai dari pikap, truk hingga minibus. "Kendaraan wajib uji (kir) yang kami periksa," ungkapnya.
Bersama jajaran TNI/Polri, sebanyak 48 armada ditilang petugas.
Rinciannya, 28 armada ditindak karena surat KIR mati, 15 kendaraan tak membawa surat kir dan 5 armada ditilang karena over loading.
"Yang kami tindak mayoritas kir-nya. Untuk (pelanggaran) over dimension, hari ini belum kita temukan," bebernya.
Di kesempatan yang sama, Kanitturjawali Satlantas Polres Mojokerto Iptu Rikad Galang menyebut, armada over dimension over loading (ODOL) saat ini menjadi atensi petugas.
Disebutkannya, 5 armada yang didapati mengangkut muatan lebih dari kapasitas langsung ditindak tegas.
Para sopir armada dikenakan Pasal 307 UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Terkait tata cara muat, daya angkut, dan dimensi kendaraan. Dengan hukuman maksimal kurungan selama 2 bulan atau denda Rp 500 ribu.
"Selain kami tilang, muatan yang melebihi kapasitas tersebut dievakuasi ke kendaraan lain sesuai kemampuan baknya," terangnya selepas operasi.
Menurut Galang, hal ini sekaligus sebagai upaya meminimalisir kecelakaan lalu lintas yang dipicu ODOL yang terjadi di wilayah Polres Mojokerto.
"Selain melakukan imbauan dan sosialisasi, adanya operasi serta penindakan seperti ini bisa memberikan efek jera," tandas Kanit. (vad/fen)
Editor : Fendy Hermansyah