KABUPATEN, Jawa Pos Radar Mojokerto - Pembangunan Taman Historis Majapahit di Desa/Kecamatan Trowulan, yang menjadi salah satu proyek strategis nasional gagal terealisasi. Belakangan, wisata sejarah yang dibiayai APBN Rp 50 miliar itu terpaksa dicoret pemerintah pusat lantaran daerah belum siap.
Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Kabupaten Mojokerto Norman Handhito, membenarkan jika proyek pembangunan yang sedianya dilakukan di tanah kas desa (TKD) tepatnya di sebelah selatan Kolam Segaran Trowulan gagal. Alasannya tak lain karena pemerintah daerah belum siap dengan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. ’’Masterplan kita belum siap. Masterplan kita penilaiannya di bawah 60, karena memang belum selesai waktu itu, akhirnya dicoret,’’ ungkapnya.
Sebetulnya, kata Norman, syarat masterplan yang harus disiapkan daerah ini, baru diberitahukan Februari lalu. Sementara, syarat itu tidak dianggarkan di APBD. Tahun ini, disbudporapar hanya mem-plotting sekitar Rp 1 miliar untuk kebutuhan lainnya. Di antaranya, Rp 600 juta untuk pengawasan, Rp 300 juta analisis mengenai dampak lingkungan (amdal), dan operasional dijatah Rp 100 juta.
’’Jadi masterplan ini mendadak banget, sempat kita upayakan. Dan sekarang sudah 90 persen, tapi faktanya kita sudah dicoret oleh pusat. Kita dicoret karena dua persoalan, masterplan sama sertifikat TKD,’’ papar Norman.
Dicoretnya Taman Historis Majapahit menjadikan Pemkab Mojokerto gigit jari. Detail engineering design (DED), feasibility study (FS) yang sudah disiapkan pun tak bermanfaat. Padahal, kedua penggadaan itu menelan anggaran Rp 859 juta dari pagu Rp 954 juta pada APBD 2021. ’’Ketika melakukan pengurukan TKD tidak mubazir, DED juga bisa dimanfaatkan jika mau dibangun RTH. Tetap ada kerugian, tapi tetap kita ambil hikmahnya. Apalagi, sesuai aturan mendikbudristek yang baru lokasi itu masuk zona inti cagar budaya,’’ paparnya.
Pencoretan pembangunan proyek strategis nasional sesuai sesuai Perpres nomor 80 tahun 2019, di Kabupaten Mojokerto ini bukan satu-satunya. Norman mengatakan, banyak daerah yang bernasib sama. Seperti, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Situbondo, Kota Blitar, Kabupaten Magetan, Kabupaten Tulungagung, dan Kota Lumajang. ’’Yang dapat hanya empat daerah, Malang, Pasuruan, Pacitan, dan Kota Mojokerto,’’ bebernya.
Sesuai DED, Taman Historis Majapahit ini sedianya dilengkapi miniatur Majapahit. Meliputi miniatur Candi Wringin Lawang, Brahu, Candi Tikus, dan Kapal Majapahit. Tak hanya itu juga ada miniatur istana raja, pendopo, patung Gajah Mada hingga fasilitas taman dan olahraga. Di dalamnya juga ada galeri atau ruang pameran, permainan anak-anak modern juga ditambah permainan tempo dulu, serta Monumen Utama Surya Majapahit. (ori/fen)
Editor : Fendy Hermansyah