JAWA POS RADAR MOJOKERTO - Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberikan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
Program ini berlaku mulai 1 hingga 31 Agustus 2026. Salah satu kebijakan baru tahun ini adalah pengurangan tunggakan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 20 persen bagi buruh yang memiliki sepeda motor roda dua.
Plh Sekretaris Bapenda Jatim, Kresna Bimasakti, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada buruh. Program ini juga menjadi tindak lanjut atas aspirasi buruh yang disampaikan saat peringatan Hari Buruh atau May Day.
Baca Juga: Tarif Progresif dan Sanksi Baru Pajak Kendaraan Bermotor 2026
’’Untuk mendapatkan potongan 20 persen, buruh harus memiliki tunggakan PKB tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya. Syaratnya cukup menunjukkan surat keterangan bekerja dan slip gaji,’’ ungkapnya.
Selain buruh, pemutihan juga berlaku untuk sejumlah kelompok lain. Di antaranya masyarakat yang masuk Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) atau P3KE, pengemudi ojek online, pemilik kendaraan roda tiga, serta kendaraan yang terkena pajak progresif.
Program ini juga memberikan pembebasan sanksi administratif PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Bapenda Jatim memperkirakan program tersebut akan dimanfaatkan sekitar 962.981 objek pajak. Nilai pembebasan pajak diperkirakan mencapai Rp17,25 miliar, sementara penerimaan daerah berpotensi mencapai Rp297,46 miliar selama program berlangsung.
Bapenda Jatim berharap masyarakat memanfaatkan program tersebut untuk menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan.
Pasalnya, hingga Juni 2026, realisasi penerimaan PKB di Jatim baru mencapai sekitar 45 persen dari target tahunan sebesar Rp4,78 triliun. DEVRINA
Editor : Imron Arlado