Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Ketika MUI Haramkan Penyalahgunaan Rokok Elektrik, Gencarkan Sosialisasi dan Tekankan Upaya Pencegahan

Rizal Amrulloh • Sabtu, 18 Juli 2026 | 08:32 WIB
Ilustrasi rokok elektrik. (dok JawaPos.com)
Ilustrasi rokok elektrik. (dok JawaPos.com)

MUI Kabupaten Mojokerto langsung gencar menyosialisasikan tentang fatwa haram rokok elektrik atau vape untuk penggunaan tertentu. Fatwa MUI Jatim Nomor 1 2026 tersebut bertujuan mengantisipasi konsumsi vape bagi kelompok rentan hingga mencegah peredaran narkotika. 

Ketua MUI Kabupaten Mojokerto KH A. Cholil Arphaphy menyatakan telah menerima edaran resmi terkait fatwa keharaman vape setelah ditetapkan Rabu (1/7) lalu. Sebagai tindaklanjut, pihaknya juga telah menyampaikan ke jajaran internal di dewan pertimbangan, pengurus harian, sekretariat, komisi, serta anggota MUI daerah. 

’’Fatwa itu sudah kami teruskan ke semua MUI kecamatan se-Kabupaten Mojokerto, kami kasih catatan juga supaya diteruskan sesuai dengan kapasitasnya masing-masing,’’ tuturnya, Kamis (16/7). 

Selain penyebarluasan, penyampaian fatwa haram terkait vape juga agar dipahami secara utuh oleh semua anggota MUI hingga ulama. Mengingat, keharaman rokok elektrik dititikberatkan pada penggunaan tertentu. Di antaranya mengharamkan vape sebagai sarana konsumsi narkotika, psikotropika, maupun zat terlarang lainnya. Termasuk konsumsi vape bagi kelompok rentan, produksi dan pemasaran ilegal, hingga penggunaan di fasilitas umum. ’’Jadi supaya para kiai serta para pengurus bisa memahami, setelah itu disosialisasikan,’’ tandasnya.

Cholil mengatakan, pihaknya telah menjadwalkan sosialisasi resmi yang akan digelar pada Sabtu (1/8) mendatang. Bertepatan dengan agenda rutin pengajian Sabtu Kliwon, MUI Kabupaten Mojokerto akan mengundang seluruh perwakilan ormas Islam, organisasi perempuan muslim, hingga kelompok majelis taklim lainnya. ’’Untuk menindaklanjuti fatwa MUI Provinsi Jatim, secara resmi semua akan kami kumpulkan dalam sebuah pengajian sekaligus komisi fatwa akan menyosialisasikan fatwa tentang rokok elektrik,’’ imbuhnya.

Dari poin-poin dalam fatwa tersebut, lanjut Cholil, memiliki tujuan utamanya untuk mencegah peredaran narkoba. Utamanya yang dikonsumsi dalam bentuk vape seperti telah banyak diungkap oleh aparat penegak hukum. ’’Dengan fatwa itu, harapan kami Kabupaten Mojokerto bebas narkoba dan minuman keras. Karena narkoba begitu banyak dampak negatif yang merusak kesehatan dan masa depan generasi penerus,’’ tegas dia. 

Sebagai ujung tombak, MUI juga telah membentuk Generasi Nasional Antinarkoba untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan barang haram. Namun, dalam praktiknya menekankan upaya pencegahan serta edukasi bersama dengan Polres Mojokerto dan Badan Narkotika Nasional (BNN). 

’’MUI itu tidak jalan sendiri, tapi bersama-sama pemerintah. Tentunya tidak terjun sweeping, tapi memberikan fatwa dan penyuluhan sesuai tugas pokok dan fungsinya,’’ pungkasnya. (ram/fen)  

 

 

 

Editor : Fendy Hermansyah
Sumber : Radar Mojokerto
vape narkoba mui jatim rokok elektrik MUI Kabupaten Mojokerto