Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Dari Beberapa Tawaran Lokasi yang Disodorkan Pemkot, Warga Minta Tukar Guling dengan Lahan Sekitar TPA

Imron Arlado • Senin, 8 Juni 2026 | 12:56 WIB
 Lahan TPA Randegan, Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto di area sisi barat yang berbatasan dengan Perumahan The Suam Residence.
Lahan TPA Randegan, Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto di area sisi barat yang berbatasan dengan Perumahan The Suam Residence.

KOTA – Masalah tumpang tindih tanah warga dengan aset pemkot di area TPA Randegan, Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto tampaknya mulai menemui titik terang. Warga pemilik tanah yang selama sepuluh tahun terakhir dipakai untuk menimbun sampah meminta tukar guling dengan lahan di sekitar TPA tersebut.

Baca Juga: Toyota Innova Crysta: Evolusi MPV Modern di Indonesia 

Anam Anis, kuasa hukum Sudarno selaku pemilik tanah mengatakan, kliennya ditawari tukar guling atau ruislag dengan sejumlah aset tanah milik pemkot. Pilihan lahan pengganti tanah seluas hampir satu hektare itu di antaranya terdapat di sisi barat TPA dan kawasan Kelurahan Blooto, Kecamatan Prajurit Kulon. ”Ada beberapa yang ditawarkan, akhirnya yang dicocoki ya di lokasi yang sama (area TPA Randegan), tapi agak minggir,” katanya, kemarin (7/6).

Setelah menimbang pilihan yang disodorkan pemkot, Sudarno menghendaki tanah di sekitaran TPA. Alasannya, aset yang ditawarkan masih berada di satu kawasan dengan bidang tanah miliknya yang selama ini tak dapat digarap karena dipakai untuk kegiatan TPA. ”Letaknya di dekat Perumahan The Suam Residence (sebelah barat TPA),” imbuh Anis.

Ia menilai, saat ini ada upaya penyelesaian masalah yang telah berlarut-larut tersebut. Semenjak kisaran 2016-2017, tanah milik Sudarno seluas 9.258 meter persegi dipakai untuk menampung sampah TPA sehingga tak dapat dimanfaatkan. Kondisi tersebut membuat pemilik tanah merugi besar. ”Saya melihatnya sudah ada semangat yang sama agar masalah ini cepat selesai,” tandasnya.

Baca Juga: Innova Crysta Diesel: Efisiensi Bahan Bakar Maksimal

Sekdakot Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo tak merespons konfirmasi mengenai rencana tukar guling tersebut. Sebelumnya, tim Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Mojokerto turun ke TPA Randegan untuk melakukan pengukuran ulang batas TPA Randegan pada Rabu (3/6). Kegiatan ini untuk mencari batas pasti antara aset pemkot dengan tanah milik warga. Pengukuran ulang itu tak lepas dari polemik penggunaan lahan pribadi warga di area TPA.

”BPN dengan tim turun karena ada permohonan pengembalian batas tanah aset Pemkot Mojokerto yang diampu oleh DLH (dinas lingkungan hidup) untuk penggunaan TPA, hari ini kita turun pengambilan data, nanti setelah itu ada tahapan pengolahan data, kemudian baru penetapan batasnya,” ujar Kepala Seksi Pengukuran dan Pemetaan BPN Kota Mojokerto Kristiarto dikutip laman pemkot, Rabu (3/6). (adi/ris)

 

 

Editor : Imron Arlado
#Lahan TPA #aset pemkot #tpa randegan #tpa kota mojokerto #Tanah Warga