Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Pengguna Jalan Dilarang Berhenti di Jembatan Kembar Cangar Mojokerto

Rizal Amrulloh • Jumat, 3 April 2026 | 10:17 WIB
RAMBU: Pengendara dilarang berhenti, parkir, dan beraktivitas di area jembatan kembar Pacet-Cangar yang jadi TKP penemuan jenazah warga asal Desa Bejijong, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Selasa (31/3). (Rizal JPRM)
RAMBU: Pengendara dilarang berhenti, parkir, dan beraktivitas di area jembatan kembar Pacet-Cangar yang jadi TKP penemuan jenazah warga asal Desa Bejijong, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Selasa (31/3). (Rizal JPRM)

 

Pasca Insiden Tewasnya Pemuda Asal Bejijong, Trowulan 

KABUPATEN - Dinas Perhubungan Jawa Timur (Dishub Jatim) melarang masyarakat beraktivitas di jembatan area jembatan kembar di jalur Pacet-Cangar. Langkah ini dilakukan pasca terjadinya insiden tewasnya pemuda asal Desa Bejijong, Kecamatan Trowulan di jalur alternatif Mojokerto-Batu ini. 

Kasi Dalops UPT P3 LLAJ Mojokerto Dishub Jatim Akhmad Yazid menegaskan, larangan tersebut sedianya telah diterapkan melalui pemasangan rambu imbauan di jembatan kembar Pacet-Cangar. Menurutnya, setiap pengendara dilarang berhenti, parkir, atau berswafoto di atas jembatan. ’’Sebenarnya larangan sudah berlaku sebelum adanya kejadian tersebut dan sudah kami pasang rambu imbauannya,’’ terangnya, Rabu (1/4).

Namun, Yazid kembali mengingatkan untuk mencegah agar masyarakat tak beraktivitas di atas jembatan yang berada di kawasan Tahura R. Soerjo tersebut. Selain dapat mengganggu arus lalu lintas, hal tersebut juga berpotensi membahayakan keselamatan maupun kecelakaan.  

Di samping itu, aturan tersebut juga tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Sehingga, pelanggar dapat dikenakan sanksi denda atau pidana kurungan. ’’Tapi, tujuan utamanya agar jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,’’ tegas dia. 

Terkait evaluasi, Yazid mengatakan akan berkoordinasi dengan lintas sektor untuk memperketat pengawasan, khususnya di area jembatan. Baik dengan Perhutani dan Tahura R. Soerjo guna memastikan keselamatan pengguna jalan. 

Pihaknya juga menyerahkan sepenuhnya kepada aparat kepolisian untuk mengungkap penyebab tewasnya MA, 24, warga asal Dusun Kedungwulan, Desa Bejijong, Kecamatan Trowulan, yang diduga akibat jatuh dari jembatan Cangar 2 di perbatasan Kota Batu-Kabupaten Mojokerto, Selasa (31/3). ’’Karena itu bukan kewenangan kami, jadi biar diselidiki oleh pihak kepolisian terkait penyebabnya apa,’’ pungkas Yazid. (ram/fen)

 

 

Editor : Fendy Hermansyah
#jembatan cangar #jembatan kembar cangar #pemuda tewas terjatuh #jalur pacet cangar