Pasca Insiden Tewasnya Pemuda Asal Bejijong, Trowulan
KABUPATEN - Dinas Perhubungan Jawa Timur (Dishub Jatim) melarang masyarakat beraktivitas di jembatan area jembatan kembar di jalur Pacet-Cangar. Langkah ini dilakukan pasca terjadinya insiden tewasnya pemuda asal Desa Bejijong, Kecamatan Trowulan di jalur alternatif Mojokerto-Batu ini.
Kasi Dalops UPT P3 LLAJ Mojokerto Dishub Jatim Akhmad Yazid menegaskan, larangan tersebut sedianya telah diterapkan melalui pemasangan rambu imbauan di jembatan kembar Pacet-Cangar. Menurutnya, setiap pengendara dilarang berhenti, parkir, atau berswafoto di atas jembatan. ’’Sebenarnya larangan sudah berlaku sebelum adanya kejadian tersebut dan sudah kami pasang rambu imbauannya,’’ terangnya, Rabu (1/4).
Namun, Yazid kembali mengingatkan untuk mencegah agar masyarakat tak beraktivitas di atas jembatan yang berada di kawasan Tahura R. Soerjo tersebut. Selain dapat mengganggu arus lalu lintas, hal tersebut juga berpotensi membahayakan keselamatan maupun kecelakaan.
Di samping itu, aturan tersebut juga tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Sehingga, pelanggar dapat dikenakan sanksi denda atau pidana kurungan. ’’Tapi, tujuan utamanya agar jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,’’ tegas dia.
Terkait evaluasi, Yazid mengatakan akan berkoordinasi dengan lintas sektor untuk memperketat pengawasan, khususnya di area jembatan. Baik dengan Perhutani dan Tahura R. Soerjo guna memastikan keselamatan pengguna jalan.
Pihaknya juga menyerahkan sepenuhnya kepada aparat kepolisian untuk mengungkap penyebab tewasnya MA, 24, warga asal Dusun Kedungwulan, Desa Bejijong, Kecamatan Trowulan, yang diduga akibat jatuh dari jembatan Cangar 2 di perbatasan Kota Batu-Kabupaten Mojokerto, Selasa (31/3). ’’Karena itu bukan kewenangan kami, jadi biar diselidiki oleh pihak kepolisian terkait penyebabnya apa,’’ pungkas Yazid. (ram/fen)
Editor : Fendy Hermansyah