Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Komisi IX DPR RI dan BPJS Ketenagakerjaan, Gencarkan Sosialisasi, Gratiskan Kepesertaan Mandiri

Rizal Amrulloh • Selasa, 12 September 2023 | 12:30 WIB

JAMINAN SOSIAL: Anggota Komisi IX DPR RI M. Yahya Zaini didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mojokerto Zulkarnain Mahading dan Kades Puri Jupriadi saat giat sosialisasi di Pendapa Maharani,
JAMINAN SOSIAL: Anggota Komisi IX DPR RI M. Yahya Zaini didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mojokerto Zulkarnain Mahading dan Kades Puri Jupriadi saat giat sosialisasi di Pendapa Maharani,
PURI, Jawa Pos Radar Mojokerto – Komisi IX DPR RI dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mojokerto menggencarkan sosialisasi terkait program manfaat perlindungan tenaga kerja, Senin (11/9).

Langkah itu dilakukan untuk mendorong peningkatan kepesertaan, terutama menjamah kelompok masyarakat pekerjaa dari kategori bukan penerima upah atau mandiri.

Bertempat di Pendapa Maharani, Desa/Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Anggota Komisi IX DPR RI M. Yahya Zaini menyampaikan terkait lima program manfaat BPJS Ketenagakerjaan yang dihadiri sekitar 300 warga.

Menurutnya, sosialisasi masih perlu dilakukan secara masif untuk mendongkrak angka kepesertaan yang kini masih menyentuh 38 persen secara nasional.

’’Dari seluruh Indonesia jumlah tenaga kerjanya ada 92 juta, tapi jumlah kepesertaannya baru sekitar 38.500,’’ terangnya kemarin.

Untuk itu, tutur Yahya Zanini, masyarakat harus dibekali informasi, pengetahuan, dan penjelasan terkait beragam manfaat program dari BPJS Ketenagakerjaan.

Utamanya bagi kalangan masyarakat yang masuk dalam kategori pekerja bukan penerima upah.

Meliputi warga yang bekerja sebagai tukang bakso, penjual gorengan, tukang becak, petani, hingga pedagang kaki lima.

’’Semua bisa menjadi peserta asalkan membayar,’’ tandas politisi Partai Golkar ini.

Sebagai bentuk stimulus, Komisi IX DPR RI dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mojokerto memberi fasilitas dengan menanggung iuran 300 warga untuk menjadi peserta mandiri.

Selama tiga bulan pertama, premi sebesar Rp 16.800 per bulan akan digratiskan untuk dua program manfaat sekaligus.

Masing-masing Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). ’’Peserta dibantu gratis selama 3 bulan mulai September sampai November.

JAMINAN SOSIAL: Anggota Komisi IX DPR RI M. Yahya Zaini didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mojokerto Zulkarnain Mahading dan Kades Puri Jupriadi saat giat sosialisasi di Pendapa Maharani,
JAMINAN SOSIAL: Anggota Komisi IX DPR RI M. Yahya Zaini didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mojokerto Zulkarnain Mahading dan Kades Puri Jupriadi saat giat sosialisasi di Pendapa Maharani,

Diharapkan nanti bisa melanjutkan sendiri dan akan dikawal dari BPJS Ketenagakerjaan karena manfaatnya sangat besar,’’ tandasnya.

Dengan dua program tersebut, peserta akan mendapatkan jaminan apabila terjadi kecelakaan kerja, yakni dengan menanggung biaya perawatan di fasilitas kesehatan. Jika sampai meninggal dunia, ahli waris juga akan mendapatkan dapat santunan sebesar Rp 42 juta.

Selain itu, imbuh dia, anak-anaknya sebanyak 2 orang juga akan mendapatkan jaminan beasiswa selama mengenyam bangku pendidikan.

’’Mulai dari TK sampai perguruan tinggi itu biayanya ditanggung. Kira-kira semua Rp 174 juta rupiah,’’ pungkas Yahya Zaini.

Dalam sosialisasi tersebut juga turut mendampingi Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Zulkarnain Mahading dan Kepala Desa Puri Jupriadi. Dalam paparannya, Zulkarnain menyebutkan peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya dimanfaatkan bagi penerima upah.

”Selama ini kesannya yang bisa jadi peserta adalah orang yang bekerja di perusahaan dan di pemerintahan, tapi tidak begitu. Apapun kegiatan bapak-ibu bisa juga menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Namanya peserta bukan penerima upah atau pekerja mandiri,” paparnya. (ram/fen)

 

Editor : Fendy Hermansyah
#DPR RI #Bpjs #ketenagakerjaan #komisi ix