Sabtu, 20 April 2024

Tujuh Pelaku Pengeroyokan di Malam Takbiran Ditangkap

- Sabtu, 5 Agustus 2017 | 21:30 WIB
tujuh-pelaku-pengeroyokan-di-malam-takbiran-ditangkap
tujuh-pelaku-pengeroyokan-di-malam-takbiran-ditangkap



MOJOKERTO – Pasca ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO), tujuh dari sembilan orang diduga pelaku pengeroyokan akhirnya berhasil diringkus Polsek Dlanggu. Masing-masing Imam Mukhlas, 23; Shohib, 25; Moh. Ardiansah, 18; Moh. Fathurrozi, 22; Rofi Anandiono, 21, dan Andik Darma Setiawan, 28, kesemuanya warga Dusun Badung, Desa Kedunglengkong. Selain itu, ada Sihabuddin Ahmad, 19, warga Dusun Sumbersari, Desa Sumberkarang, Kecamatan Dlanggu.


’’Semua pelaku sudah ditahan pasca ditetapkan sebagai tersangka,’’ ungkap Kasubbaghumas Polres Mojokerto, AKP Sutarto, Kamis (4/8). Mereka ditangkap unitreskrim dari rumah masing-masing dalam waktu hampir bersamaan, Rabu (2/8) pukul 19.00. Menurut Sutarto, ketujuh pelaku ini diduga kuat bersama-sama melakukan pengeroyokan terhadap Rizki Umar Ubaidilah, 23, tanggal 26 Juni lalu. Bersamaan pada saat malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri.


Dia menyebutkan, selama melakukan pengeroyokan, satu pelaku diketahui memukul korban menggunakan batu bata. Akibatnya, korban asal Desa Karangdieng, Kecamatan Kutorejo itu mengalami luka parah. Meski sempat dilarikan ke puskesmas setempat, namun korban harus dirujuk ke RSUD Prof dr Soekandar Mojosari. Dari penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti bata bata yang digunakan menganiaya korban. ’’Untuk dua pelaku lain  IB, dan MM masih dalam proses pengejaran,’’ tambah Sutarto.


Penangkapan ketujuh pelaku tidak lepas dari hasil penyelidikan selama sebulan lebih ini. Pasca polisi menerima laporan adanya pengeroyokan yang dialami korban. Pengereyokan ini berawal saat Rizki Umar Ubaidilah bersama dua temannya, Novi Dian dan Didik Purwanto dalam perjalanan pulang usai mengikuti takbir keliling. Namun, saat mendekati TKP (tempat kejadian perkara), di Dusun Badung, Desa Kedunglengkong, Kecamatan Dlanggu, motor yang ditumpangi korban kehabisan bensin.


Nah, di tengah mencari bensin itulah ketiganya dikejutkan dengan kedatangan sembilan orang pelaku. Tanpa sebab yang jelas, korban langsung jadi sasaran pengeroyokan. Bahkan, salah satu di antaranya memukul menggunakan batu bata hingga korban tersungkur.’’Karena tidak terima, korban pun lapor ke polsek,’’ jelas Sutarto. Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku mengeroyok ini akibat tersinggung atas perbuatan korban yang mengencangkan suara motor saat melintas di Desa Kedunglengkong. ”Para tersangka dijerat pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkas Sutarto.

Editor: Moch. Chariris

Terkini

X